Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan jenis layanan, seperti tarif instalasi rawat inap, tindakan medis operatif, dan tarif farmasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif layanan tidak berdasarkan kelas, seperti tarif administrasi, rawat jalan, dan penggunaan fasilitas rumah sakit lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa.