Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 51/1990 · PP No. 51 Tahun 1990 · PP Nomor 51 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1990Tanggal Penetapan:29 September 1990
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1990
Tanggal Penetapan29 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1990 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun dengan memperbaiki penghasilan mereka sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989, khususnya mengenai prosentase tunjangan perbaikan penghasilan pensiun. Dalam peraturan ini, kepada penerima pensiun beserta janda atau dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan sebesar 25% dari penghasilan. Penghasilan tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan peralihan atau tunjangan penghasilan minimum.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990.

(-)