Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 17/1989 · PP No. 17 Tahun 1989 · PP Nomor 17 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1989Tanggal Penetapan:28 Oktober 1989
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1989
Tanggal Penetapan28 Oktober 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan kepada penerima pensiun, termasuk janda atau duda mereka. Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar 10% dari penghasilan untuk periode Januari hingga Maret 1989, dan meningkat menjadi 15% mulai April 1989 dan seterusnya. Penghasilan yang dimaksud meliputi pensiun pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan peralihan atau penghasilan minimum. Tunjangan ini dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun setiap bulan dan dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)