Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 140/2017 · Permendagri No. 140 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 140 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelembagaan pengelola perbatasan negara dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain. BPPD bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. BPPD dibagi menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan jumlah kecamatan prioritas di kawasan perbatasan. BPPD memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, melakukan koordinasi pembangunan, dan pengawasan di kawasan perbatasan. BPPD juga bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, serta melakukan evaluasi dan pengawasan.

(-)

(-)