Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2011 · Permendagri No. 2 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2011Tanggal Penetapan:7 Januari 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku07 Januari 2011
Tanggal Penetapan07 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Peraturan ini mengatur pembentukan BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota di daerah yang berbatasan dengan negara lain, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/walikota masing-masing, dan memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, melakukan koordinasi dan pembangunan di kawasan perbatasan, serta pengawasan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, BPP juga bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, serta melakukan evaluasi dan pengawasan. Struktur organisasi BPP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, beberapa bidang, dan Unit Pelaksana Teknis.

1. Bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah membentuk badan pengelola perbatasan atau sebutan lain tetap melaksanakan tugas dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)