Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 213/PMK.01/2014 · PMK No. 213/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2014Tanggal Penetapan:3 Desember 2014
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2014
Tanggal Penetapan03 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memperlancar penyelesaian kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini mencakup pengungkapan, pelaporan, dan pembuktian kerugian negara, serta penetapan nilai kerugian negara. Pengungkapan kerugian dapat berasal dari berbagai sumber seperti pengawasan melekat, pemeriksaan oleh BPK, dan pengawasan oleh APIP. Pelaporan kerugian negara harus dilakukan segera, dan jika tidak, sanksi dapat dikenakan. Penetapan nilai kerugian negara dilakukan berdasarkan jenis kerugian, seperti uang, surat berharga, barang, dan pelanggaran ikatan dinas. Penyelesaian kerugian dapat dilakukan secara damai atau melalui tuntutan ganti rugi, dengan prosedur penagihan yang jelas.

1. Kasus kerugian negara yang telah diproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan.

1. Dalam hal adanya sangkaan/dugaan terjadinya kerugian negara tetapi Kepala Kantor tidak melaporkan sesuai ketentuan maka terhadap Kepala Kantor dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.