Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan Dilingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: KMK 508/KMK.01/1999 · KMK No. 508/KMK.01/1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1999Tanggal Penetapan:14 Oktober 1999
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan Dilingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Oktober 1999
Tanggal Penetapan14 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan dan ketentuan pelaksanaannya mengenai Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Keuangan yang bertentangan dengan Keputusan ini.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum oleh pegawai negeri bukan bendaharawan atau pihak ketiga, atau karena peristiwa lainnya. Tujuannya adalah agar kerugian negara segera dapat ditangani sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kerugian negara dapat segera dikembalikan, disiplin dan tanggung jawab pegawai/pimpinan dapat ditingkatkan, serta administrasi menjadi lebih tertib. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membentuk Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. Petunjuk pelaksanaan mencakup pengungkapan, pelaporan, pembuktian kerugian negara, penyelesaian secara damai atau melalui tuntutan ganti rugi, penagihan, penghapusan piutang negara, pembebasan tagihan negara, dan penyelesaian administrasi penghapusan barang inventaris. Diatur pula hubungan sanksi tuntutan ganti rugi dengan sanksi kepegawaian, perdata, dan pidana. Organisasi yang melaksanakan proses penyelesaian kerugian negara serta penatausahaan kasus kerugian negara juga diatur dalam keputusan ini.

(-)

(-)