Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.05/2010 · PMK No. 179/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2010Tanggal Penetapan:4 Oktober 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2010
Tanggal Penetapan04 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodir perubahan dalam tata cara pencairan dana atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Rekening Kas Umum Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir penggunaan Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen dan menyempurnakan ketentuan mengenai pembatalan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan dan dicairkan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 3 yang menambahkan Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen, serta penambahan Pasal 16A, 16B, dan 16C yang mengatur pengecualian dan pembatalan SPM dan SP2D dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)