Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.05/2007 · PMK No. 82/PMK.05/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2007Tanggal Penetapan:30 Juli 2007
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara; 2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 28/PB/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Belanja Negara Yang Telah Disetor Melalui Rekening Bendahara umum Negara; 3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 31/PB/2006 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Belanja Negara Melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara; 4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 60/PB/2006 tentang Tata Cara Pencairan Dana Subsidi/Public Service Obligation (PSO) Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Rekening Kas Umum Negara (KUN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pencairan dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembayaran pengeluaran negara, pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengelolaan cadangan dana subsidi/PSO. Subjek hukum yang diatur termasuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan akuntansi bagi PA/Kuasa PA sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah pusat.

1. Dalam hal terdapat pembayaran Kewajiban Utang Luar Negeri dan Utang Dalam Negeri yang melampaui pagu DIPA, pembayaran kewajiban dimaksud dapat dilakukan melalui Rekening KUN. 2. Apabila pada awal tahun anggaran, DIPA untuk Pembayaran Kewajiban Utang Luar Negeri dan Utang Dalam Negeri belum tersedia, pembayaran kewajiban dimaksud dapat dilaksanakan dengan menggunakan kode anggaran sesuai DIPA tahun anggaran yang lalu.

(-)