di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 3/2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2015) dinilai tidak maksimal setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa. Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (kecuali Sekretaris Desa, Guru, Perawat/Bidan, dan Penyuluh) jika terjadi kekosongan jabatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, serta tahapan pelaksanaan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa pemilihan. Selain itu, diatur pula mengenai pencalonan Kepala Desa dari berbagai unsur seperti Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, PNS, dan Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, termasuk persyaratan cuti atau pengunduran diri yang harus dipenuhi.