di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 11/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman dan mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan Kepala Desa.
Kebijakan ini mengatur pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak dalam dua gelombang dengan interval waktu paling lama dua tahun, mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten dan desa, tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan), persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa, proses kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa pemilihan. Diatur pula mengenai pencalonan Kepala Desa dari berbagai unsur (Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PNS, TNI/POLRI) dengan ketentuan cuti atau pengunduran diri.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, serta pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.