Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 11/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN DAN MEKANISME PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2008 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman dan mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan Kepala Desa.

Kebijakan ini mengatur pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak dalam dua gelombang dengan interval waktu paling lama dua tahun, mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten dan desa, tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan), persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa, proses kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa pemilihan. Diatur pula mengenai pencalonan Kepala Desa dari berbagai unsur (Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PNS, TNI/POLRI) dengan ketentuan cuti atau pengunduran diri.

Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, serta pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.

1. Untuk pertama kalinya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa gelombang pertama dilaksanakan paling lama bulan Juni 2016. 2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa gelombang kedua dilaksanakan paling lama bulan Juni 2018. 3. Dalam hal terdapat Kepala Desa yang masa jabatannya belum berakhir namun dimajukan akibat adanya pengelompokan masa jabatan Kepala Desa yang dikutkan dalam pemilihan Kepala Desa secara serentak, yang bersangkutan dibayarkan pesangon. 4. Pembayaran pesangon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan masa jabatan yang dimajukan.

1. Apabila Bakal Calon dan Calon Kepala Desa memalsukan keterangan mengenai dirinya dan/atau melakukan kecurangan pemilihan Kepala Desa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal anggota Panitia Pemilihan terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilihan Kepala Desa, yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pemberhentian dari kepanitiaan dan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dan hal tersebut diketahui sebelum hak pilih dipergunakan, kepada orang yang diwakili kehilangan hak pilihnya, sedangkan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.