di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 12/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Maros. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes berfungsi sebagai lembaga usaha yang memberikan jasa, menyelenggarakan kepentingan umum, dan mengembangkan perekonomian desa, serta saling mendukung dengan usaha-usaha masyarakat setempat.
Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa sebagai unsur penasehat (Komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional (Direksi). Pembentukan BUMDes harus memenuhi persyaratan seperti peningkatan pelayanan pemerintahan desa, pusat pelayanan ekonomi masyarakat, adanya sumber daya desa yang belum optimal dimanfaatkan, animo masyarakat, embrio kegiatan usaha produktif, dan ketersediaan SDM. Bentuk badan usaha dirumuskan melalui musyawarah desa.
Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman desa, atau penyertaan modal pihak lain. Jenis usaha BUMDes meliputi pelayanan jasa (simpan pinjam, perkreditan, angkutan, listrik desa), penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil, dan kegiatan perekonomian lain yang sesuai potensi desa.
Susunan organisasi BUMDes terdiri dari unsur pembina (Bupati), penasehat (Komisaris), badan pengawas, dan unsur pelaksana (ketua, bidang usaha, sekretaris, bendahara). Pengurus BUMDes dipilih melalui musyawarah desa dan memiliki kewajiban untuk mengembangkan usaha, menciptakan pelayanan ekonomi yang adil, memupuk kerjasama, dan menggali potensi ekonomi desa.