Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 12/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 19). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Maros. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes berfungsi sebagai lembaga usaha yang memberikan jasa, menyelenggarakan kepentingan umum, dan mengembangkan perekonomian desa, serta saling mendukung dengan usaha-usaha masyarakat setempat.

Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa sebagai unsur penasehat (Komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional (Direksi). Pembentukan BUMDes harus memenuhi persyaratan seperti peningkatan pelayanan pemerintahan desa, pusat pelayanan ekonomi masyarakat, adanya sumber daya desa yang belum optimal dimanfaatkan, animo masyarakat, embrio kegiatan usaha produktif, dan ketersediaan SDM. Bentuk badan usaha dirumuskan melalui musyawarah desa.

Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman desa, atau penyertaan modal pihak lain. Jenis usaha BUMDes meliputi pelayanan jasa (simpan pinjam, perkreditan, angkutan, listrik desa), penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil, dan kegiatan perekonomian lain yang sesuai potensi desa.

Susunan organisasi BUMDes terdiri dari unsur pembina (Bupati), penasehat (Komisaris), badan pengawas, dan unsur pelaksana (ketua, bidang usaha, sekretaris, bendahara). Pengurus BUMDes dipilih melalui musyawarah desa dan memiliki kewajiban untuk mengembangkan usaha, menciptakan pelayanan ekonomi yang adil, memupuk kerjasama, dan menggali potensi ekonomi desa.

1. Badan Usaha Milik Desa yang sudah terbentuk harus menyesuaikan, dengan Peraturan Daerah ini.

(-)