Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 09/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 09 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk mendayagunakan potensi ekonomi desa, kelembagaan perekonomian, serta sumber daya alam dan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan pembentukan BUM Desa meliputi peningkatan perekonomian desa, optimalisasi aset desa, peningkatan usaha masyarakat, pengembangan kerjasama antar desa, penciptaan peluang kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa.
  2. Pembentukan BUM Desa bersama melalui Musyawarah antar-Desa.
  3. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari penasehat (ex-officio Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas.
  4. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa.
  5. Klasifikasi jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
  6. Kerjasama BUM Desa antar-Desa diatur melalui perjanjian kerjasama.
  7. Pelaksana Operasional bertanggung jawab kepada Penasihat, BPD melakukan pengawasan, dan Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan pembinaan kepada BPD melalui Musyawarah Desa.
  8. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan BUM Desa.

1. BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)