Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 18/2020 · Peraturan BKKBN No. 18 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:19 Oktober 2020
Perlindungan Keluarga & AnakProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana pasca persalinan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya Angka Kematian Ibu, Unmet Need, dan Total Fertility Rate, serta rendahnya cakupan ibu pasca persalinan yang mendapatkan pelayanan KB. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pengelola program KB di berbagai tingkatan administrasi, pelaksana pelayanan KBPP, dan pelaksana kegiatan promosi dan konseling KBPP. Ruang lingkup kegiatan meliputi tatakelola program dan pelayanan KBPP, sistem informasi dan evaluasi, peningkatan kapasitas SDM, pembiayaan, penyediaan alat kontrasepsi, dan pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait pelayanan KBPP.

(-)

(-)