Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan

Juga dikenal sebagai: Permendukbangga 2/2025 · Permendukbangga No. 2 Tahun 2025 · Permendukbangga Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2025Tanggal Penetapan:29 Agustus 2025
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan
LokasiKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku01 September 2025
Tanggal Penetapan29 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1235).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja bagi pengelola dan pelaksana program dan pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Tujuan dari pelayanan KBPP adalah untuk meningkatkan kesertaan keluarga dalam program KB dan kesehatan reproduksi melalui peningkatan pelayanan KBPP secara nasional, dengan target meningkatkan kesertaan ber-KB ibu bersalin dan nifas atau pasangannya.

Ketentuan Substansial:

Tata kelola program dan pelayanan KBPP mencakup advokasi, pengorganisasian tugas, perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi mutu. Perencanaan program KBPP dilakukan di berbagai tingkatan, termasuk Kementerian/BKKBN, PD-KB, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan fokus pada analisis kebutuhan, penetapan target, dan evaluasi hasil. Pelaksanaan program KBPP terintegrasi dengan program KB dan KIE, melibatkan koordinasi vertikal dan horizontal. Pelayanan KBPP dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu, mencakup pelayanan kontrasepsi (prapelayanan, tindakan, dan pascapelayanan). Sistem Informasi dan Evaluasi KBPP mencakup pengumpulan informasi dan evaluasi program, dengan pengelolaan data rutin dan survei. Sumber daya manusia yang kompeten diperlukan, dan Kementerian/BKKBN memfasilitasi peningkatan kompetensi melalui pelatihan. Pendanaan kegiatan program KBPP bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pembiayaan pelayanan KBPP dapat dilakukan secara mandiri, melalui Jaminan Kesehatan, atau asuransi kesehatan lainnya. Penyediaan alat dan obat kontrasepsi dilakukan oleh Kementerian/BKKBN. Pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat dilakukan melalui pembinaan kepesertaan KB dan penggerakan keluarga dan masyarakat, serta penyampaian KIE KBPP.

(-)

(-)