Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 23/2022 · PP No. 23 Tahun 2022 · PP Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agen pembangunan nasional dengan memperkuat kelembagaan dan sumber daya BUMN berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perubahan ini mencakup pengaturan baru mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, termasuk penetapan daftar dan rekam jejak oleh Menteri. Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas diwajibkan memiliki sikap setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945. Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik atau calon legislatif. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab pribadi anggota Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas atas kerugian BUMN, serta ketentuan mengenai karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)