Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 45/2005 · PP No. 45 Tahun 2005 · PP Nomor 45 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya adalah untuk mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi ekonomi nasional. BUMN berperan penting dalam sistem perekonomian nasional, baik sebagai pelaku ekonomi, pelaksana pelayanan publik, maupun sebagai sumber penerimaan negara. Peraturan ini mengatur pembentukan, pengurusan, dan pengawasan BUMN, termasuk pembentukan organ seperti Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelayanan umum, pengawasan intern, dan pembubaran BUMN. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN serta menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.