Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1964 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1962 Tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 74)

Juga dikenal sebagai: PP 39/1964 · PP No. 39 Tahun 1964 · PP Nomor 39 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1964Tanggal Penetapan:31 Oktober 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1962 Tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 74)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1964
Tanggal Penetapan31 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara Tahun 1962 Nomor 74) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962. Latar belakang pencabutan ini adalah karena telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 yang mengatur ketentuan pokok mengenai pembangunan perusahaan dan proyek negara dalam rangka mengerahkan dana, daya, dan tenaga masyarakat. Dengan pencabutan ini, segala tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu dari Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 tidak lagi berlaku. Segala akibat hukum dari pencabutan ini akan diatur oleh Wakil Perdana Menteri.

1. Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 diatur oleh Wakil Perdana Menteri.

(-)