di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.07/2014 · PMK No. 85/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan untuk Tahun Anggaran 2014. Alokasi ini didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Total alokasi DBH SDA Perikanan ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 dan rincian alokasinya untuk setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penyaluran alokasi DBH SDA Perikanan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.