Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 233/PMK.07/2014 · PMK No. 233/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam perikanan tahun anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan berdasarkan prognosa penerimaan negara bukan pajak dari sektor perikanan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan alokasi dana yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi penerimaan aktual. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan jumlah alokasi DBH SDA Perikanan sebesar Rp190.441.657.876,00. Rincian alokasi untuk masing-masing daerah diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)