Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2024 · Permendagri No. 6 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:7 Juni 2024
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaOrientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan07 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan pengabdian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti orientasi dan pendalaman tugas untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Orientasi bertujuan untuk memahami fungsi, tugas, dan wewenang DPRD serta meningkatkan wawasan kebangsaan dan integritas. Pendalaman tugas bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam pembentukan peraturan daerah, perencanaan dan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan peraturan. Penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas dilakukan oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM daerah provinsi, dengan kurikulum dan evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)