di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2024 · Permendagri No. 6 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan pengabdian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti orientasi dan pendalaman tugas untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Orientasi bertujuan untuk memahami fungsi, tugas, dan wewenang DPRD serta meningkatkan wawasan kebangsaan dan integritas. Pendalaman tugas bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam pembentukan peraturan daerah, perencanaan dan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan peraturan. Penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas dilakukan oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM daerah provinsi, dengan kurikulum dan evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri.