Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 133/2017 · Permendagri No. 133 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 133 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika pemerintahan daerah saat ini. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri dan BPSDM Provinsi. Orientasi dilakukan sekali pada awal masa jabatan, sementara pendalaman tugas dapat dilakukan hingga enam kali dalam satu tahun anggaran. Materi pembelajaran meliputi Pancasila, UUD 1945, wawasan kebangsaan, dan isu-isu aktual lainnya. Sertifikat diberikan kepada peserta yang telah mengikuti kegiatan ini, dan kegiatan tersebut didanai oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)