Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 25/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pengampunan pajak yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia dengan mendorong masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi bank untuk menerima nasabah Settlor, baik korporasi maupun perorangan, dalam kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Settlor harus memenuhi kriteria sebagai nasabah korporasi atau perorangan dan tidak boleh terafiliasi dengan bank. Settlor juga dapat bertindak sebagai Beneficiary.

(-)

(-)