di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 27/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk merespons perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan peran perbankan dalam mengelola dana valuta asing, meningkatkan daya saing perbankan domestik, dan memastikan pasokan valuta asing yang berkesinambungan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust), di mana bank bertindak sebagai trustee. Bank harus mematuhi prinsip-prinsip tertentu, termasuk pemisahan unit kerja, pencatatan terpisah, dan menjaga kerahasiaan data. Bank juga harus memenuhi persyaratan modal dan kesehatan keuangan tertentu. Kegiatan trust meliputi agen pembayar, agen investasi, dan agen peminjaman, yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan settlor. Bank wajib mematuhi ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.