Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal mengenai kewajiban Kepala Desa *incumbent* yang akan mencalonkan kembali, perubahan ketentuan mengenai waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa, penghapusan Pasal 18, perubahan ketentuan mengenai penetapan Calon Kepala Desa terpilih, perubahan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan Kepala Desa, penambahan ketentuan mengenai mekanisme penerapan sanksi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar ketentuan, perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, perubahan persyaratan menjadi Perangkat Desa, perubahan ketentuan mengenai penyaringan Calon Perangkat Desa, perubahan ketentuan mengenai sumber biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, serta perubahan ketentuan mengenai larangan bagi Perangkat Desa.