Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 9); 2. Peraturan-peraturan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pemilihan Kepala Desa, termasuk persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan calon Kepala Desa, yang meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, dan persyaratan lainnya.
  3. Hak dan kewajiban Kepala Desa, termasuk hak mengusulkan struktur organisasi Pemerintah Desa, mengajukan rancangan Peraturan Desa, menerima penghasilan tetap, dan kewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketenteraman, dan menaati peraturan perundang-undangan.
  4. Larangan bagi Kepala Desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan pemilihan Kepala Desa, pelantikan dan sumpah/janji Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, serta pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa yang masa jabatannya ditetapkan 6 (enam) tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan beserta peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Peringatan tertulis dilakukan oleh Camat (peringatan pertama) dan Bupati (peringatan kedua). 3. Jika permasalahan tidak selesai setelah peringatan, Bupati dapat memberhentikan sementara Kepala Desa atas usulan BPD. 4. Jika BPD tidak mengusulkan pemberhentian sementara, BPD dianggap telah mengusulkan pemberhentian sementara. 5. Pemberhentian sementara paling lama 6 bulan, setelah itu Bupati dapat menetapkan pemberhentian.