di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.07/2009 · PMK No. 51/PMK.07/2009
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009 bukan peraturan baru yang berdiri sendiri, melainkan perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009; melainkan hanya mengubah beberapa ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut (terutama Pasal 1 dan penyisipan Pasal 1A). Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh peraturan lain.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009, yaitu dengan:
Status Berlaku
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (tercantum tanggal penetapan: 23 Maret 2009) dan diharuskan diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan demikian peraturan amandemen ini efektif segera sejak tanggal tersebut, setelah proses penetapan.
Rujukan dan Dasar Hukum Terkait
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 sehubungan dengan perubahan asumsi indikator makro ekonomi (khususnya perubahan asumsi harga minyak mentah/ICP dan nilai tukar) yang disepakati dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah tanggal 23-24 Februari 2009.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (tertulis: 23 Maret 2009). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang diubah atau disisipkan berlaku untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2009 sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan memasukkan Pasal 1A yang memberikan mekanisme peralihan praktis bagi entitas yang telah menerima pagu DIPA: apabila pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam tahun berjalan, maka pagu DIPA dapat direvisi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini merupakan mekanisme penyesuaian bagi entitas/penyalur yang menghadapi kekurangan anggaran akibat perubahan asumsi makro.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak menyebutkan batas waktu teknis yang spesifik untuk pengajuan atau pelaksanaan revisi pagu DIPA; namun konteksnya membatasi penerapan ketentuan ini pada Tahun Anggaran 2009 sehingga revisi harus dilaksanakan dalam periode anggaran berjalan (tahun 2009) dan tunduk pada prosedur persetujuan Menteri Keuangan.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang menyatakan pengecualian atau pengakuan hak sebelumnya secara rinci. Namun secara praktis, perubahan ini bersifat amendemen terbatas terhadap PMK Nomor 15/PMK.07/2009 sehingga ketentuan lain dalam PMK tersebut yang tidak diubah tetap berlaku (efek "grandfathering" implisit terhadap ketentuan yang tidak terkena perubahan).
Publikasi
Peraturan diperintahkan untuk diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, yang merupakan persyaratan formal untuk kepastian pelaksanaan dan memberi efek terhadap pihak ketiga.
Tidak mengatur sanksi