Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.07/2009 · PMK No. 165/PMK.07/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2009Tanggal Penetapan:4 November 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 November 2009
Tanggal Penetapan04 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Tidak. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 15/PMK.07/2009, bukan peraturan baru yang berdiri sendiri.

  • Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya?
    Peraturan ini tidak menggantikan seluruh PMK Nomor 15/PMK.07/2009, melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Namun secara fungsional perubahan ini memperbarui ketentuan terkait perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 sebagaimana sebelumnya diatur.

  • Apakah mengubah Peraturan sebelumnya?
    Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009, yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009. Selain itu peraturan ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009.

  • Rujukan peraturan dan perundangan terkait:

    • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 (sebagaimana diubah dengan UU No.26 Tahun 2009).
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 (yang diubah).
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009 (perubahan sebelumnya).
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009 (ketentuan tentang perkiraan alokasi DBH secara umum).
    • Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498 K/80/MEM/2008 (penetapan daerah penghasil).

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 November 2009, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 415. Dengan demikian ketentuan yang diubah atau disisipkan oleh peraturan ini efektif sejak tanggal tersebut untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2009.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 sehubungan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN 2009 (UU No.41/2008 sebagaimana diubah UU No.26/2009) yang mengubah alokasi DBH.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan angka alokasi berdasarkan asumsi indikator makro (harga minyak dan nilai tukar) serta perubahan anggaran negara.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Kementerian Keuangan untuk menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat dan mengatur ketentuan penyaluran apabila pagu DIPA tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu.
    • Kewajiban satuan kerja penyusun DIPA untuk mengatur pagu sesuai APBN/APBN Perubahan dan melaporkan kebutuhan serta realisasi.
    • Hak Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menerima alokasi DBH SDA Migas sesuai besaran yang ditetapkan (Rp639.122.530.000,00) dan berdasarkan mekanisme penyaluran yang berlaku.
    • Hak Kementerian Keuangan untuk memberikan persetujuan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan apabila pagu DIPA tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu (Pasal 1A).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Penetapan alokasi berbasis perhitungan persentase terhadap perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Migas di Provinsi Papua Barat (55% untuk minyak, 40% untuk gas) dan nilai rupiah yang jelas.
    • Kepatuhan terhadap APBN/APBN Perubahan dan asumsi makro yang ditetapkan (harga minyak US$61 per barrel; kurs Rp10.500 per US$).
    • Prinsip pengendalian anggaran: penyaluran terkait dengan pagu DIPA dan realisasi penerimaan, memerlukan persetujuan Menteri Keuangan bila ada kekurangan/pembengkakan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penetapan jumlah: Pasal 1 mengubah ketentuan sehingga menentukan jumlah total alokasi DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat Tahun 2009 sebesar Rp639.122.530.000,00 dengan rincian: 55% dari penerimaan minyak (Rp485.249.245.000,00) dan 40% dari penerimaan gas (Rp153.873.285.000,00).
    • Asumsi makro: Perhitungan menggunakan harga minyak mentah US$61 per barel dan kurs Rp10.500 per US$1 (tercantum dalam Pasal 1 ayat (2)).
    • Penyaluran di luar pagu DIPA: Pasal 1A mengatur bahwa apabila pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu pada tahun anggaran berjalan, maka penyaluran dapat dilakukan sesuai realisasi penerimaan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
    • Pelaksanaan teknis pelaporan dan penganggaran berpedoman pada APBN/APBN Perubahan dan peraturan pelaksanaan terkait (secara implisit merujuk pada PMK lain dan peraturan teknis DIPA).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 4 November 2009 (Pasal II).
    • Ketentuan yang diubah berlaku untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2009 khususnya terkait perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 1A adalah ketentuan peralihan substantif yang mengatur bagaimana menangani situasi DIPA yang sudah ditetapkan dalam satu tahun anggaran tetapi pagunya tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu: penyaluran dapat dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini mengatur penyesuaian teknis bagi entitas (satker/pengelola anggaran) yang sudah memiliki DIPA.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu spesifik selain keterbatasan konteksnya yakni Tahun Anggaran 2009. Penyesuaian dan penyaluran terkait DIPA harus dilaksanakan dalam lingkup Tahun Anggaran 2009 dan sesuai mekanisme persetujuan Menteri Keuangan.

  • Grandfathering clauses:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang menyatakan pengecualian jangka panjang terhadap ketentuan lama. Namun, secara praktis perubahan ini bersifat ad hoc untuk Tahun Anggaran 2009 dan mempertimbangkan DIPA yang telah ditetapkan; ketentuan Pasal 1A memberikan mekanisme transisi bagi DIPA yang sudah ada tanpa membatalkan alokasi yang sebelumnya telah ditetapkan secara formal.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi