di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.07/2009 · PMK No. 165/PMK.07/2009
Jenis peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009.
Apakah ini Peraturan Baru?
Tidak. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 15/PMK.07/2009, bukan peraturan baru yang berdiri sendiri.
Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya?
Peraturan ini tidak menggantikan seluruh PMK Nomor 15/PMK.07/2009, melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Namun secara fungsional perubahan ini memperbarui ketentuan terkait perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 sebagaimana sebelumnya diatur.
Apakah mengubah Peraturan sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009, yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009. Selain itu peraturan ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009.
Rujukan peraturan dan perundangan terkait:
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 November 2009, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 415. Dengan demikian ketentuan yang diubah atau disisipkan oleh peraturan ini efektif sejak tanggal tersebut untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2009.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Tidak mengatur sanksi