Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 215/PMK.07/2009 · PMK No. 215/PMK.07/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2009Tanggal Penetapan:15 Desember 2009
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Desember 2009
Tanggal Penetapan15 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan perubahan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memastikan pembagian dana yang tepat kepada daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan, dengan ketentuan khusus untuk triwulan keempat. Gubernur bertanggung jawab atas pembagian alokasi dana di daerahnya, dan laporan realisasi penggunaan dana harus disampaikan untuk penyaluran dana triwulan keempat.

(-)

(-)