Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.07/2009 · PMK No. 85/PMK.07/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2009Tanggal Penetapan:23 April 2009
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 April 2009
Tanggal Penetapan23 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2009. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian dana ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Alokasi DBH CHT ditetapkan sebesar 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau, dengan total Rp964.802.000.000,00. Dana ini dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan dibagi dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Penggunaan dana harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan penyalurannya dilakukan secara triwulanan.

(-)

(-)