Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1950 tentang Penunjukan Untuk Menjalankan Sementara Jabatan Jaksa Agung Kepada Mr. Tirtawinata

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1950 · Keppres No. 19 Tahun 1950 · Keppres Nomor 19 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949Tanggal Penetapan:16 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Untuk Menjalankan Sementara Jabatan Jaksa Agung Kepada Mr. Tirtawinata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1949
Tanggal Penetapan16 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menunjuk Mr. Tirtawinata sebagai pejabat sementara Djaksa Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat, terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949. Penunjukan ini dilakukan sehubungan dengan penyusunan Kedjaksaan Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat. Gaji dan penghasilan lain pegawai tersebut akan ditetapkan lebih lanjut.

(-)

(-)