Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1950 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1950 Dan Pengangkatan Tirtawinata Menjadi Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1950 · Keppres No. 31 Tahun 1950 · Keppres Nomor 31 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949Tanggal Penetapan:21 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1950 Dan Pengangkatan Tirtawinata Menjadi Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1949
Tanggal Penetapan21 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tertanggal 16 Januari 1950 Nomor 19. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 31 Tahun 1950 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyusun Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat. Dalam keputusan ini, Mr. Tirtawinata diangkat sebagai Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat, efektif mulai tanggal 27 Desember 1949. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden sebelumnya yang tertanggal 16 Januari 1950 Nomor 19. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Mr. Tirtawinata akan menerima gaji dan penghasilan lain yang berlaku saat ini, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekhilafan dalam penetapan ini.

(-)

(-)