Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/IV/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/IV/2012 Tahun 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 02/PER/M.KUKM/IV/2012 · Permenkop UKM No. 02/PER/M.KUKM/IV/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2012Tanggal Penetapan:17 April 2012
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPenggunaan Lambang Koperasi Indonesia
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku17 April 2012
Tanggal Penetapan17 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Koperasi Indonesia dengan memperbarui penggunaan lambang koperasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan citra, eksistensi, dan kepercayaan terhadap koperasi di Indonesia. Peraturan ini mengharuskan penggunaan lambang baru sebagai identitas resmi Gerakan Koperasi Indonesia. Semua koperasi di Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan penggunaan lambang baru ini selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012. Dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab untuk mensosialisasikan penggunaan lambang baru ini.

1. Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.

(-)