Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 /PER/M.KUKM/II/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 /PER/M.KUKM/II/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 1 /PER/M.KUKM/II/2015 · Permenkop UKM No. 1 /PER/M.KUKM/II/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2015Tanggal Penetapan:6 Februari 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku16 Februari 2015
Tanggal Penetapan06 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengembalikan penggunaan lambang/logo koperasi seperti yang diputuskan pada Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya tahun 1947. Lambang ini memiliki beberapa elemen dengan makna simbolis, antara lain rantai yang melambangkan persahabatan kokoh, roda bergigi yang menggambarkan upaya keras berkelanjutan, kapas dan padi yang melambangkan kemakmuran rakyat, timbangan yang melambangkan keadilan sosial, bintang dalam perisai yang berarti Pancasila sebagai landasan idiil, pohon beringin yang menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia, tulisan Koperasi Indonesia yang menandakan kepribadian koperasi rakyat Indonesia, serta warna merah putih yang menggambarkan sifat nasional Indonesia.

(-)

(-)