Peraturan Menteri ini mengembalikan penggunaan lambang/logo koperasi seperti yang diputuskan pada Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya tahun 1947. Lambang ini memiliki beberapa elemen dengan makna simbolis, antara lain rantai yang melambangkan persahabatan kokoh, roda bergigi yang menggambarkan upaya keras berkelanjutan, kapas dan padi yang melambangkan kemakmuran rakyat, timbangan yang melambangkan keadilan sosial, bintang dalam perisai yang berarti Pancasila sebagai landasan idiil, pohon beringin yang menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia, tulisan Koperasi Indonesia yang menandakan kepribadian koperasi rakyat Indonesia, serta warna merah putih yang menggambarkan sifat nasional Indonesia.