Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.011/2014 · PMK No. 116/PMK.011/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juni 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian perdagangan preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Menteri Perdagangan untuk menambahkan 12 pos tarif baru menggunakan HS 2012. Kebijakan ini mengatur penetapan tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang, termasuk ikan, buah-buahan, dan produk tekstil, dengan tujuan untuk meningkatkan perdagangan bilateral antara kedua negara. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

(-)

(-)