Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2012 · PERPRES No. 83 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:17 Oktober 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan17 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah dengan mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal kementerian tersebut. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap provinsi bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan, termasuk koordinasi perencanaan, pelaksanaan pelayanan hukum, fasilitasi perancangan produk hukum daerah, dan penguatan hak asasi manusia. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari beberapa divisi yang masing-masing membawahi bagian atau bidang tertentu.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

(-)