Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintah. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di setiap provinsi bertanggung jawab kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah ini memiliki tugas melaksanakan kebijakan dan fungsi Departemen di bidang hukum dan hak asasi manusia, termasuk koordinasi perencanaan, pengawasan, pembinaan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari beberapa divisi dan subbagian yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik.