Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/2004 · Keppres No. 64 Tahun 2004 · Keppres Nomor 64 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2004Tanggal Penetapan:5 Agustus 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2004
Tanggal Penetapan05 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintah. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di setiap provinsi bertanggung jawab kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah ini memiliki tugas melaksanakan kebijakan dan fungsi Departemen di bidang hukum dan hak asasi manusia, termasuk koordinasi perencanaan, pengawasan, pembinaan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari beberapa divisi dan subbagian yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, organisasi instansi vertikal di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

(-)