di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2014 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan panas bumi dan memberikan kepastian harga jual beli uap panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diwajibkan membeli tenaga listrik dari PLTP dan uap panas bumi untuk PLTP. Pembelian ini berasal dari pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP atau pemegang kuasa yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Harga patokan tertinggi ditetapkan berdasarkan wilayah dan tanggal operasi komersial. PT PLN (Persero) harus menyediakan model PJBL dalam dokumen lelang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan pembelian, penambahan kapasitas, perpanjangan kontrak, dan penyesuaian harga tenaga listrik dan uap panas bumi.