Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2012 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2012Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku23 Agustus 2012
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan panas bumi dalam penyediaan tenaga listrik. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ditugaskan untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Pembelian ini harus dilakukan dari berbagai badan usaha, termasuk BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Harga pembelian ditetapkan berdasarkan lokasi dan harus sesuai dengan harga patokan yang ditentukan. Perjanjian jual beli tenaga listrik harus menggunakan harga yang telah ditetapkan tanpa negosiasi, kecuali jika harga melebihi patokan, yang memerlukan negosiasi dan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Risiko kegagalan eksplorasi dan studi kelayakan menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha panas bumi.

(-)

(-)