di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2012 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan panas bumi dalam penyediaan tenaga listrik. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ditugaskan untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Pembelian ini harus dilakukan dari berbagai badan usaha, termasuk BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Harga pembelian ditetapkan berdasarkan lokasi dan harus sesuai dengan harga patokan yang ditentukan. Perjanjian jual beli tenaga listrik harus menggunakan harga yang telah ditetapkan tanpa negosiasi, kecuali jika harga melebihi patokan, yang memerlukan negosiasi dan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Risiko kegagalan eksplorasi dan studi kelayakan menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha panas bumi.