di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
Juga dikenal sebagai: PMK 238/PMK.03/2016 · PMK No. 238/PMK.03/2016
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi di bidang perpajakan dengan mencabut beberapa keputusan dan peraturan Menteri Keuangan yang sudah tidak relevan. Latar belakang kebijakan ini adalah peralihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung dan menyelaraskan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan peraturan yang lebih baru. Kebijakan ini mendukung percepatan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 serta Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan.