Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi

Juga dikenal sebagai: PMK 238/PMK.03/2016 · PMK No. 238/PMK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 dan perubahannya. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 dan perubahannya. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 dan perubahannya. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008. 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 dan perubahannya. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi di bidang perpajakan dengan mencabut beberapa keputusan dan peraturan Menteri Keuangan yang sudah tidak relevan. Latar belakang kebijakan ini adalah peralihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung dan menyelaraskan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan peraturan yang lebih baru. Kebijakan ini mendukung percepatan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 serta Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan.

(-)

(-)