di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu
Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.03/2009 · PMK No. 49/PMK.03/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya pekerja, dalam memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki NPWP.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan hingga Masa Pajak Juni 2009. Mulai Masa Pajak Juli 2009, hanya pekerja yang memiliki NPWP yang berhak menerima fasilitas ini. Besarnya pajak yang ditanggung adalah sesuai tarif umum tanpa kenaikan 20% bagi yang belum memiliki NPWP. Jika pekerja belum memiliki NPWP setelah Juni 2009, fasilitas ini hanya diberikan setelah mereka memperoleh NPWP.