Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 24/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan demokrasi di desa dan menyesuaikan pemerintahan desa dengan perkembangan keadaan, keanekaragaman, partisipasi, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat desa dan Tim Peneliti dan Pengawas Pemilihan di tingkat kabupaten. Panitia Pemilihan bertugas melaksanakan penjaringan, penyaringan, pendaftaran, dan penelitian administrasi bakal calon, serta melaksanakan pemungutan suara. Tim Pembina dan Pengawas bertugas mengawasi proses pelaksanaan pencalonan dan pemilihan, memberikan petunjuk teknis, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, persyaratan bagi calon Kepala Desa, serta proses pencalonan yang melibatkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan dan rekomendasi dari Bupati. Pelaksanaan pemilihan harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan dengan Keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD). Peraturan ini juga mengatur pemilihan ulang jika terdapat calon dengan suara terbanyak yang sama.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa oleh Bupati, masa jabatan Kepala Desa selama 5 tahun, tugas, kewajiban, dan wewenang Kepala Desa, serta pertanggungjawaban Kepala Desa kepada rakyat melalui BPD dan kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Kepala Desa, tindakan penyidikan, serta pemberhentian Kepala Desa karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran hukum.

Peraturan ini juga mengatur pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan, biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sanksi bagi anggota panitia pemilihan yang melakukan pelanggaran.

1. Kepala Desa yang selama ini masa jabatannya 8 (delapan) tahun, sepanjang yang bersangkutan dinilai baik oleh Badan Perwakilan Desa dapat tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya.

1. Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.