Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 8/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengelolaan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 24 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan penyelenggaraan otonomi daerah serta perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat desa dan Tim Peneliti dan Pengawas Pemilihan di tingkat kabupaten. PPKD bertugas melaksanakan penjaringan, penyaringan, pendaftaran pemilih, dan pelaksanaan pemilihan. Tim Peneliti dan Pengawas bertugas mengawasi proses pelaksanaan pemilihan dan memberikan saran kepada Bupati.
  2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa. Pemilih harus memenuhi syarat usia dan kependudukan. Calon Kepala Desa harus memenuhi syarat pendidikan, usia, kesehatan, perilaku, dan tidak pernah dihukum pidana.
  3. Proses kampanye calon Kepala Desa yang diatur dengan batasan dan larangan tertentu.
  4. Tahapan pencalonan, pelaksanaan pemilihan, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  5. Pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  6. Kewajiban Kepala Desa dalam memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, BPD, dan masyarakat.
  7. Larangan bagi Kepala Desa, seperti menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, dan melakukan KKN.
  8. Prosedur pemberhentian Kepala Desa karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, dan melanggar larangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa apabila Kepala Desa diberhentikan, serta biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

1. Kepala Desa yang selama ini masa jabatannya 8 (delapan) tahun, sepanjang yang bersangkutan dinilai baik oleh Badan Permusyawaratan Desa dapat tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya.

1. Anggota Panitia Pemilihan atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan kepala desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.