Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (SATD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi transfer ke daerah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, menggantikan peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD yang terdiri atas UAKPA BUN, UAKKPA BUN, dan UAPBUN, dengan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Proses akuntansi dan pelaporan keuangan pada setiap unit akuntansi, termasuk proses penggabungan laporan keuangan secara berjenjang.
3. Penggunaan sistem aplikasi terintegrasi dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD.
4. Penyusunan laporan keuangan yang terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK.
5. Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan oleh setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
6. Pelaksanaan SATD sesuai dengan Modul SATD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan.