Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 83/PMK.05/2018 · PMK No. 83/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Juli 2018
Tanggal Penetapan31 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan terkait transfer ke daerah dan dana desa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal transfer ke daerah dan dana desa. Kebijakan ini mencakup pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN, UAKKPA BUN, dan UAPBUN. Setiap unit memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi keuangan terkait transfer ke daerah dan dana desa. Kebijakan ini juga mengatur penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk memfasilitasi penyusunan dan penyampaian laporan keuangan secara berjenjang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)