Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 17/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku07 Februari 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah dan memelihara keberadaannya sebagai sumber daya air, dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan air tanah yang selaras antara fungsi sosial, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan antar sektor, sehingga dapat mengatasi ketimpangan antara ketersediaan air tanah yang menurun dan kebutuhan yang meningkat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air tanah, termasuk inventarisasi, perencanaan, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan teknis, mengusulkan penetapan cekungan air tanah, melaksanakan inventarisasi, serta menyusun rencana pengelolaan air tanah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berwenang dalam pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, penyediaan sumur pantau, serta mendorong pengawetan air tanah oleh pengguna.

Peraturan ini juga mengatur perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, menetapkan zona pemanfaatan, peruntukan air tanah, urutan prioritas penyediaan, alokasi penggunaan, serta pengendalian daya rusak air tanah. Pemerintah Daerah juga berwenang mengambil tindakan darurat, menerbitkan izin, mengevaluasi izin, menyelenggarakan sistem informasi air tanah, menyediakan informasi, memberdayakan pemilik kepentingan, melaksanakan pengawasan, serta mengenakan sanksi administratif.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air tanah, termasuk partisipasi dalam konservasi, pengajuan pengaduan, penyampaian masukan, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, serta perolehan informasi terkait pengelolaan air tanah.

1. Peraturan pelaksanaan, izin, dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 27, Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 38, dan Pasal 62 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 51, atau Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan izin.