Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 686.897.710.445,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 722.498.684.475,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 35.600.974.030,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 35.600.974.030,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta pengeluaran untuk pemberian pinjaman daerah. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.