Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 193 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 193 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 193/2015 · Permenhub No. 193 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 193 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Aset Milik Negara & DaerahKemitraan Pemerintah & SwastaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKonsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Perjanjian Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk pelayanan jasa kebandarudaraan. Latar belakangnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara yang memungkinkan kerjasama dalam pelayanan jasa kebandarudaraan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur mengenai mekanisme konsesi dan bentuk kerjasama lainnya dalam pengelolaan bandar udara. Ini mencakup identifikasi proyek yang dapat dikerjasamakan, prinsip-prinsip kerjasama, dan prosedur pemberian konsesi atau bentuk kerjasama lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan, termasuk pengelolaan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah atau Badan Usaha Bandar Udara.
  2. Prinsip-prinsip kerjasama yang harus adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling mendukung.
  3. Prosedur identifikasi dan penetapan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan yang dapat dikerjasamakan, termasuk konsultasi publik.
  4. Mekanisme pengajuan prakarsa proyek oleh Badan Usaha Bandar Udara.
  5. Bentuk-bentuk kerjasama yang diatur, termasuk konsesi, sewa, kerjasama pemanfaatan, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  6. Ketentuan mengenai perjanjian konsesi dan perjanjian bentuk kerjasama lainnya, termasuk klausul-klausul yang wajib dicantumkan.

Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan, di mana Direktur Jenderal Perhubungan Udara memiliki peran penting dalam identifikasi proyek, evaluasi, dan penyusunan perjanjian kerjasama.

(-)

(-)