di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 43/2015 · Permenhub No. 43 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dan badan usaha bandar udara untuk pelayanan jasa kebandarudaraan. Latar belakangnya adalah Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait konsesi dan kerjasama lainnya dalam pengelolaan bandar udara. Ruang lingkupnya mencakup kegiatan pengusahaan di bandar udara yang terdiri atas pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Pelayanan jasa kebandarudaraan meliputi jasa pelayanan pesawat udara, penumpang, barang dan pos, serta penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terkait.
Peraturan ini juga mengatur jenis dan prinsip kerjasama antara pemerintah dan badan usaha bandar udara, identifikasi dan penetapan kegiatan pengusahaan di bandar udara berdasarkan kerjasama, serta bentuk kerjasama yang dapat dilakukan, seperti konsesi, sewa, kerjasama pemanfaatan, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Selain itu, diatur pula tata cara pemberian konsesi atau bentuk kerjasama lainnya, perjanjian konsesi atau bentuk lainnya, serta pemutusan atau pengakhiran perjanjian konsesi dan bentuk kerjasama lainnya.