di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 18/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membina usaha perparkiran, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban pengusaha parkir untuk memperoleh izin, melaporkan kegiatan usaha, serta sanksi administratif jika melanggar ketentuan.