Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 18/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2010Tanggal Penetapan:11 Oktober 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku12 Oktober 2010
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Kudus Nomor 41)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membina usaha perparkiran, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti penyelenggaraan oleh pemerintah dan perkantoran untuk karyawan sendiri.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%.
  4. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.
  5. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme pembayaran dan penagihan pajak.
  6. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  7. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan perizinan usaha parkir.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban pengusaha parkir untuk memperoleh izin, melaporkan kegiatan usaha, serta sanksi administratif jika melanggar ketentuan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pengusaha Parkir yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 huruf b, dan Pasal 33 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).